Klaim hasil pemilihan luar negeri muncul sebelum 14 Februari palsu: KPU

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa penghitungan suara pemilih Indonesia di luar negeri untuk Pemilu 2024 tidak akan dilakukan sebelum Hari Pemilihan di Indonesia.

Meskipun pemilih Indonesia di luar negeri memberikan suaranya lebih awal dibandingkan pemilih di Indonesia, proses penghitungan akan dilakukan pada hari yang sama dengan di Indonesia, yaitu pada tanggal 14-15 Februari.

“Oleh karena itu, terkait dengan adanya hasil pemilu yang disebut-sebut berasal dari tempat pemungutan suara di luar negeri sebelum tanggal 14 Februari 2024, kami yakin hal tersebut palsu,” ujar Asyari seperti yang dikutip dalam pernyataan yang diterima di sini pada Sabtu.

Beliau menjelaskan bahwa pemilih Indonesia di luar negeri memiliki pilihan untuk memberikan suara dengan mengunjungi tempat pemungutan suara, memberikan suara di tempat pemungutan suara bergerak, atau melalui pos.

Pernyataan kepala lembaga ini disampaikan sebagai tanggapan atas video berdurasi 27 detik yang viral di media sosial, yang menampilkan aktivitas di tempat pemungutan suara di luar negeri dengan klaim bahwa itu adalah hasil pemilu 2024 di beberapa daerah.

Video tersebut, diunggah pada Rabu (7 Februari), telah ditonton sebanyak 2,8 juta kali dan di-repost sebanyak 342 kali. Video tersebut juga memicu berbagai tanggapan dari pengguna media sosial.

Meskipun KPU telah menetapkan tanggal 14 Februari sebagai Hari Pemilihan, lembaga tersebut membolehkan penyelenggara pemilihan luar negeri membuka tempat pemungutan suara sebelum tanggal 14 Februari.

Misalnya, penyelenggara pemilihan di Kuwait membuka satu tempat pemungutan suara mereka pada tanggal 9 Februari, sementara penyelenggara di Brunei Darussalam, Turki, dan Singapura akan membuka tempat pemungutan suara mereka pada tanggal 11 Februari.

MEMBACA  Presiden Ramaphosa Afrika Selatan mengumumkan kabinet baru setelah kebuntuan terpecahkan | Berita Pemilihan

Namun, pemilih Indonesia yang memberikan suara di luar negeri hanya akan memilih calon Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berbeda dengan pemilih di Indonesia yang juga akan memilih calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan legislatif daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Berita terkait: KPU berjanji akan mengirim tim untuk menyelidiki surat suara yang telah dicoblos di Malaysia

Berita terkait: Misi Indonesia siap mendukung pemilu 2024 di luar negeri

Berita terkait: KPU Kepulauan Seribu akan mendistribusikan surat suara ke pulau-pulau pada hari Senin

Penerjemah: Bagus Ahmad R, Nabil Ihsan
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024