KKP siap memperkuat pengawasan ruang laut di sekitar Nusantara

Ministry of Marine Affairs and Fisheries (KKP) menyatakan kesiapannya untuk memperkuat pengawasan ruang laut di sekitar ibu kota baru Indonesia, Nusantara (IKN) melalui keberadaan pangkalan pengawasan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menurut aturan, satu pangkalan pengawasan atau unit pelaksana teknis (UPT) biasanya membutuhkan 50 anggota.

“Jumlah personel standar di Unit Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) UPT KKP adalah 50 orang,” Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan kepada ANTARA di Jakarta pada hari Selasa.

Dia menyatakan bahwa penambahan UPT juga merupakan upaya untuk merespons dinamika pengawasan lapangan, yang saat ini hanya berada di tingkat Unit PSDKP.

Selain itu, Saksono menyoroti beberapa hal strategis terkait pengawasan di sekitar IKN, seperti pencemaran air, pemanfaatan ruang laut, termasuk kabel dan pipa bawah laut, serta isu nelayan tradisional dan pantura.

Kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan pantura di perairan Kalimantan Selatan, khususnya kapal-kapal penangkap ikan yang menggunakan JBT atau “jenis bahan bakar tertentu” dari Jawa Tengah, telah ditolak oleh nelayan Kalimantan Selatan, katanya.

“Hal ini telah menyebabkan masalah yang dapat menyebabkan kekerasan dan tindakan yang tidak diinginkan oleh nelayan Kalimantan Selatan terhadap kapal penangkap ikan JTB dari Jawa Tengah,” katanya.

Seperti yang diketahui, di area pengawasan Stasiun PSDKP Tarakan yang mengawasi Satwas SDKP Balikpapan, telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan mengenai kegiatan yang dilakukan oleh nelayan di dua wilayah tersebut.

Penambahan atau pembangunan UPT akan dimulai jika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyetujui proposal pengaturan kelembagaan PSDKP UPT, yang kemudian akan diajukan oleh Sekretariat Jenderal KKP.

MEMBACA  Nvidia Siap Menggantikan Intel dalam Indeks Industri Dow Jones

Persetujuan didasarkan pada persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 2 tahun 2023 tentang Organisasi.

Berita terkait: Pemerintah akan mendirikan 10 desa nelayan terpadu pilot
Berita terkait: Kebijakan baru dalam bidang perikanan menargetkan keberlanjutan, pertumbuhan ekonomi: pejabat

Translator: Sinta Ambarwati, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024