Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan sementara proyek reklamasi ilegal yang meliputi pembangunan sebuah dermaga di pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Proyek seluas 2.231 hektar yang dimiliki oleh PT GMS tersebut diketahui beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan pada hari Sabtu bahwa aktivitas reklamasi telah dihentikan sampai perusahaan itu mendapatkan izin yang diperlukan.
PT GMS menjelaskan bahwa dermaga itu dimaksudkan untuk mendukung operasi penambangan nikel.
Kepala Stasiun PSDKP Bitung yang mengawasi wilayah Sulawesi Tenggara, Kurniawan, mengatakan kegiatan tersebut diduga kuat melanggar beberapa peraturan, termasuk UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2021 tentang sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan.
Penghentian sementara ini juga merupakan bagian dari operasi pengawasan kelautan yang diperkuat di bawah Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan, menuju HUT ke-26 KKP pada akhir Oktober.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menekankan bahwa pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai sektor berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dia mendorong perusahaan untuk mematuhi peraturan guna menjamin kegiatan ekonomi yang berkelanjutan tanpa merusak ekosistem laut.
Berita terkait: Pemerintah pastikan penghentian reklamasi tanah tanpa izin di Pulau Pari
Berita terkait: Kementerian dan mitra tangani dampak reklamasi Pulau Pari
Berita terkait: Gubernur Jakarta usulkan pembangunan pulau baru untuk kelola sampah
Penerjemah: Primayanti
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025