loading…
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menanggapi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) eks pegawai KPK harus dibuka. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). KIP menetapkan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk mantan pegawai KPK haris dibuka ke publik. Gugatan ini diajukan oleh mantan pegawai KPK yang dikeluarkan karena dianggap tidak lulus TWK.
“KPK tentu saja menghormati setiap keputusan sidang. Dalam sidang sengketa informasi antara pemohon dan termohon, yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya pada Senin (23/2/2026).
Baca juga: Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Budi menjelaskan bahwa sebagai pihak terkait, KPK pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Pihaknya telah memberikan keterangan yang diperlukan oleh majelis untuk memutuskan sengketa tesebut. “Kita akan mengikuti bersama perkembangan setelah putusan sengketa di KIP ini,” katanya.