Senin, 2 Februari 2026 – 15:49 WIB
Jakarta, VIVA – Kepolisian Republik Indonesia memastikan proses penerbitan red notice untuk Jurist Tan masih berjalan. Polri meminta masyarakat bersabar karena pengumuman resmi tentang status buronan internasional mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, itu akan diumumkan dalam waktu dekat.
Baca Juga :
Isu Pindah Warga Australia Mencuat, Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih WNI
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan saat ini penerbitan red notice untuk Jurist Tan masih dalam tahap administrasi di Interpol.
Hal ini disampaikan menyusul pengumuman red notice untuk tersangka Riza Chalid yang sudah lebih dulu diterbitkan.
Baca Juga :
Kubu Nadiem Makarim Dinilai Belum Siap Hadapi Jaksa di Persidangan, Ini Alasannya
“Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan, kami sudah petakan keberadaannya. Dan untuk Red Notice-nya sedang dalam prose,” katanya kepada wartawan, dikutip Senin, 2 Februari 2026.
Untung mengungkapkan, tim Hubinter Polri telah melakukan komunikasi intensif dengan Interpol. Selain itu, pengumpulan informasi tentang lokasi Jurist Tan juga terus dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penerbitan red notice.
Baca Juga :
Koordinator Penyelundupan Rohingya ke Indonesia Dibekuk, Buronan Interpol Ini Ditangkap di Turki
Dia pun meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Polri atau otoritas terkait lain mengenai perkembangan status buronan internasional Jurist Tan.
“Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung memastikan status kewarganegaraan tersangka buronan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan, hingga saat ini masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepastian ini ditegaskan di tengah beredarnya informasi bahwa mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan ke Australia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi tentang perubahan status kewarganegaraan Jurist Tan. Kejaksaan, katanya, masih menganggap Jurist Tan sebagai WNI.
“Sampai hari ini kami belum dapat informasi tentang yang bersangkutan apakah sudah berpindah kewarganegaraan. Kalau menurut kami, yang bersangkutan masih sebagai WNI,” ujar dia, Rabu, 28 Januari 2026.
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.
VIVA.co.id
1 Februari 2026