Jumat, 31 Mei 2024 – 10:09 WIB
Jakarta – Komika, Kiky Saputri turut bersuara terkait tabungan perumahan rakyat (Tapera). Menurutnya program tersebut dapat menambah penderitaan rakyat.
Baca Juga :
Potong Gaji 3% untuk Tapera Baru Dapat Rumah 285 Tahun Lagi, Netanyahu Bicara Kesalahan Teknis
“Tapera. Tabungan Perumahan Rakyat. Atau Tabungan Penderitaan Rakyat. Akhhhhh,” tulis Kiky di X (Twitter) dikutip VIVA Jumat 31 Mei 2024 pagi.
Unggahan tersebut dibuat oleh Kiky berbarengan dengan ramainya gelombang protes dari warganet terkait program Tapera di media sosial.
Baca Juga :
Buruh Jatim Tegaskan Iuran Tapera Jadi Akal-akalan Menambah Anggaran Negara
Tidak sedikit yang mengeluh dengan adanya program ini. Banyak yang menilai Tapera tidak terlalu dibutuhkan masyarakat. Ada juga keluhan soal perhitungannya yang seolah dipaksakan.
Baca Juga :
Ragukan Program Tapera, Mahfud: Perhitungan Matematisnya Tidak Masuk Akal
Namun, komentar senada yang diungkap Kiky Saputri terkait Tapera justru membuatnya jadi sasaran bully warganet.
Dalam pantauan VIVA, komentar pedas yang diarahkan pada Kiky erat kaitannya dengan pilihan sang publik figur di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
\”Itukan tabungan penderitaan yang kalian lanjutkan dengan joget-joget oke gas oke gas, mamam tuh makan siang gratis,\” tulis akun @Miduk17.
\”Gajian buzzer belum turun yak? Makanya sarkas ke beliau? Kasian kasian kasian,\” tulis akun @Icad4U.
\”Kritik sosial lu ga mutu Ki… hipokrit,\” tulis akun @cantguardjid.
Sebagai informasi, program Tapera ini disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Simpanan untuk Tapera ditetapkan sebesar 3% untuk pekerja mandiri atau freelancer. Adapun, untuk pekerja di perusahaan atau instansi gajinya akan dipotong 2,5% sedangkan 0,5% akan ditanggung pemberi kerja atau perusahaan.
Jika melihat besaran pemotongan gaji untuk Tapera, maka pekerja yang memiliki gaji UMR Jakarta Rp5.067.381 akan dipotong 2,5 persen (Rp5.067.381 x 2,5%), sehingga harus membayar sebesar Rp126.684 per bulan. Sedangkan perusahaan atau pemberi kerja akan membayar iuran 0,5% yaitu Rp25.336 (Rp5.067.381 × 0,5%) per bulan.
Halaman Selanjutnya
\”Itukan tabungan penderitaan yang kalian lanjutkan dengan joget-joget oke gas oke gas, mamam tuh makan siang gratis,\” tulis akun @Miduk17.