Keyakinan akan Terangnya Kebenaran

Selasa, 14 Oktober 2025 – 23:04 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani hari yang sangat panjang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (14/10/2025).

Selama kurang lebih 10 jam, Nadiem menghadapi pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Usai pemeriksaan, Nadiem terlihat keluar dengan wajah pucat dan langkah yang terlihat gontai.

“Terima kasih, alhamdulillah proses pemeriksaan hari ini berjalan lancar. Saya percaya bahwa dalam waktu dekat ini kebenaran pasti akan terungkap. Saya mengucapkan terima kasih dan mohon dukungan serta doanya," ujarnya.

Baca Juga:

  • Respons Kejagung Soal Peluang Sidang Riza Chalid Tanpa Kehadiran
  • Kementerian Haji Minta Kejagung Dampingi Seleksi Karyawan, ST Burhanuddin Beri Peringatan Keras

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa materi pemeriksaan tidak dapat diungkap ke publik untuk mendukung kelancaran penyidikan.

    "Saat ini yang diperiksa ya Nadiem sebagai tersangka. Kalau ada perkembangan lain dari penyidikan, akan kami sampaikan," kata Anang.

    Baca Juga:

  • Respons Tak Terduga Nadiem Makarim Praperadilannya Ditolak PN Jaksel

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah)

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Kemendikbudristek tahun 2019-2022 pada 5 September 2025 lalu.

    Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada tahun 2020, Nadiem yang saat itu masih menjabat sebagai Mendikbud melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Google Indonesia.

    Pertemuan tersebut membahas produk-produk Google, termasuk program Google for Education yang menggunakan Chromebook. Program ini dinilai potensial untuk digunakan oleh kementerian, khususnya untuk peserta didik.

    Dari beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia, disepakati bahwa produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM), akan diikutkan dalam proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

    Setelahnya, diadakan rapat tertutup untuk membahas lebih lanjut pengadaan menggunakan Chromebook. Padahal, saat itu proses pengadaan alat TIK sebenarnya belum dimulai.

    Agar Chromebook bisa diloloskan, pada awal 2020 Nadiem memberikan tanggapan resmi terhadap surat dari Google yang menyatakan kesediaan berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

    Hal ini berbeda dengan sikap Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang tidak menanggapi surat serupa dari Google. Alasannya, uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 dinilai gagal dan perangkat tersebut dianggap tidak cocok untuk digunakan di Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Kemudian, berdasarkan perintah dari Nadiem mengenai pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, dua tersangka lainnya—SW (Sri Wahyuningsih) sebagai Direktur PAUD dan MUL (Mulyatsyah) sebagai Direktur SMP—dituduh membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya secara khusus mengunci pada penggunaan Chrome OS.

MEMBACA  Menuju Kilau Raya Menyala 2025, Pesta Kemeriahan Penuh Aksi Paling Menyala di MNCTV!