Kewenangan Presiden Harus Diakui dalam Pembentukan Kabinet

Sebagai seorang jurnalis dengan pengalaman, saya melaporkan bahwa Wakil Ketua Umum Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa tidak boleh ada pembatasan dalam pembentukan kabinet, karena hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden. Agus menyampaikan pendapatnya di Jakarta pada hari Kamis, 28 Maret 2024. Menurutnya, seorang calon presiden memiliki kepentingan untuk menjalankan program kerja dan merealisasikan visi dan misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat setelah terpilih. Ia juga menekankan pentingnya susunan kabinet dalam mencapai tujuan tersebut.

Selain itu, susunan kandidat menteri yang akan mengisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beredar di media sosial setelah kemenangan Pilpres 2024. Namun, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa poster tersebut bukan berasal dari Prabowo dan Gibran. Dasco juga menyebut bahwa Prabowo dan Gibran sedang fokus pada studi APBN 2025 dan menunggu penyelesaian sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

MEMBACA  BRIN akan memetakan kegagalan dan risiko bencana di Pulau Jawa