loading…
Pengacara MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, membantah keterangan yang diberikan mantan Kepala Seksi Anggaran, Sulistiowati, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
JAKARTA – Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (29/10/2025).
Dalam sidang ini, CMNP menghadirkan mantan Kepala Seksi Anggaran, Sulistiowati. Dalam kesaksiannya, Sulistiowati sekali lagi menegaskan bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) adalah transaksi tukar-menukar.
Tetapi, keterangan dari Sulistiowati itu dibantah keras oleh Pengacara MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea. Hotman bilang kalau Sulistiowati tidak memenuhi syarat sebagai saksi karena kesaksiannya tidak berdasarkan apa yang dilihat, dirasakan, atau didengar secara langsung.
Baca juga: MNC Asia Holding Polisikan Dirut PT CMNP Akibat Ujaran Fitnah
“Menurut hukum acara, seorang saksi yang hanya mendengar dari orang laen tentang suatu peristiwa, tidak memenuhi syarat untuk jadi saksi,” tegas Hotman pada Rabu (29/10/2025).
Menurut Hotman, Sulistiowati tidak pernah terlibat langsung dalam diskusi antara jajaran Direksi tentang transaksi NCD antara CMNP dengan PT Bhakti Investama (sekarang MNC Asia Holding) bersama Drosophila Enterprise Pte Ltd.