loading…
Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Kesaksian mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dinilai sebagai bel pertanda kematian untuk para mafia migas. Keterangan Ahok sebagai saksi dalam persidangan itu bukan hanya kesaksian biasa.
Menurut Pengamat Kejaksaan Fajar Trio, kesaksian Ahok merupakan konfirmasi bahwa ada penyimpangan sistematis yang terjadi selama lebih dari 10 tahun, yaitu periode 2013 sampai 2024. Beliau menambahkan, kesaksian Ahok punya nilai pembuktian yang sangat kuat karena sesuai dengan keterangan saksi-saksi kunci sebelumnya, seperti mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Wakil Menteri ESDM yang juga Wakil Komisaris Utama Arcandra Tahar.
“Apa yang dijelaskan Ahok di persidangan adalah potongan puzzle terakhir yang memperjelas gambaran besar adanya maladministrasi dan potensi kerugian negara yang sangat besar di tubuh Pertamina. Keselarasan keterangan antara Ahok, Nicke Widyawati, dan Arcandra Tahar menunjukan bahwa penyimpangan tata kelola ini terjadi secara kolektif dan terstruktur dari sektor hulu hingga hilir,” kata Fajar Trio dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Ahok Sebut BUMN Seperti Titipan Politik: Kalau Saya Bukan Teman Presiden, Tidak Mungkin Saya Komut
“Kesaksian Ahok hari ini adalah lonceng kematian bagi para mafia migas yang selama ini bermain di zona abu-abu tata kelola Pertamina. Pernyataannya mengenai ketidakefisienan dan ‘permainan’ dalam kontrak minyak mentah menguatkan temuan-temuan sebelumnya yang disampaikan oleh Ibu Nicke dan Pak Arcandra. Ini bukan lagi hanya dugaan, tapi sebuah fakta persidangan yang membuktikan sistem kita sedang tidak berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Fajar menilai kesaksian itu mengonfirmasi adanya celah besar dalam rantai pasokan minyak mentah yang telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu selama bertahun-tahun. Beliau menyoroti bagaimana mekanisme impor dan kontrak dengan KKKS sering kali tidak transparan serta mengabaikan prinsip efisiensi.