Jumat, 19 April 2024 – 21:27 WIB
Tangerang – Pembongkaran Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kembali diwarnai kerusuhan, Jumat, 19 April 2024. Sebelumnya, pemerintah daerah bersama dengan pihak Perumda NKR (pengelola pasar) melakukan pembongkaran pada Kamis, 18 April 2024, yang dilanjutkan dari pagi hingga malam ini.
Pada proses pembongkaran bangunan pasar, terjadi kerusuhan antara para pedagang dan petugas pengamanan. Sejumlah orang, baik pedagang maupun petugas, mengalami luka ringan akibat lemparan batu.
Polisi membubarkan kericuhan revitalisasi Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Tangerang.
Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Deden Sukron, menyatakan bahwa penertiban Pasar Kutabumi telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan didorong oleh dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023. Penertiban dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penertiban bangunan Pasar Kutabumi tetap dilakukan tanpa ditunda karena tidak ada urgensi yang membolehkan penundaan. Sebagai contoh, Undang-Undang 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, pasal 60 ayat 1, tidak mengizinkan penundaan jika tidak ada penetapan atau putusan pengadilan yang mengabulkan penundaan.
Salah seorang pedagang, Arman, menolak meninggalkan pasar karena merasa pembongkaran dilakukan tidak sesuai dengan aturan. Para pedagang memiliki Surat Hak Guna Bangun hingga tahun 2027-2029.
Hingga saat ini, empat alat berat (beko) telah diterjunkan ke lokasi untuk meratakan bangunan pasar, termasuk lapak dan kios para pedagang. Petugas dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polres Kota Tangerang masih berjaga di lokasi untuk menjaga keamanan. Pembongkaran dilakukan dalam rangka revitalisasi Pasar Kutabumi yang direncanakan dimulai tahun 2024.