Senin, 28 Juli 2025 – 08:30 WIB
VIVA – Lamongan – Sebanyak 10 narapidana yang sebelumnya dititipkan di Lapas Kelas IIB Lamongan akhirnya dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan. Pemindahan ini terjadi akibat kerusuhan dan pelanggaran ketertiban di Lapas Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Berantas Narkoba di Lapas, 100 Napi Berisiko Tinggi di Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan
Awalnya, narapidana tersebut berjumlah 12 orang dan dipindahkan dari Lapas Bojonegoro ke Lamongan karena terbukti melanggar keamanan. Setelah dinilai, 10 orang dinyatakan sebagai narapidana berisiko tinggi.
Baca Juga:
19 Napi di Nabire Kabur, DPR Soroti Keamanan Lapas dan Minta Napi KKB Dibawa ke Nusakambangan
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Heru Sulistyo, menjelaskan bahwa pemindahan ini bagian dari penanganan sesuai standar pembinaan.
"Pemindahan napi adalah upaya pembinaan. Narapidana yang ganggu stabilitas harus dipindahkan ke lapas dengan keamanan lebih ketat," kata Heru, dikutip dari jatim.VIVA.co.id, Senin (28/7/2025).
Baca Juga:
Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Alasan Ditjen PAS Pindahkan 100 Napi Bandel ke Nusakambangan
Dua narapidana lain tetap ditangani sesuai hasil asesmen di Lapas Kelas I Surabaya (Porong), lokasi transit sebelum ke Nusakambangan.
"Pemindahan dipusatkan dulu di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) untuk mempermudah administrasi dan pengawalan," jelas Heru.
Heru menegaskan, pemindahan ini bagian dari langkah tegas Ditjenpas untuk jaga keamanan lapas. Total 37 narapidana dari berbagai UPT di Jatim dipindahkan ke Nusakambangan dalam program akselerasi pemasyarakatan.
"Ini upaya menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari pelanggaran," ujarnya.
Kemenimipas Pindahkan 921 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan
VIVA.co.id
3 Juli 2025