Rabu, 22 Oktober 2025 – 12:52 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akan memberikan hukuman yang lebih berat kepada para pelaku impor pakaian bekas. Hukuman tambahannya berupa denda.
Hal ini merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang dia lakukan hari ini di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur. Purbaya menilai, selama ini hukuman pidana dan pemusnahan barang bukti tidak cukup efektif untuk memberikan efek jera.
Bahkan, Purbaya berpikir bahwa hal itu malah merugikan keuangan negara. Pasalnya, pemerintah harus mengeluarkan uang untuk memusnahkan barang-barang tersebut.
“Jadi rupanya selama ini (pakaian bekas) cuma bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya tidak dapat uang karena pelakunya tidak kena denda,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Purbaya mengakui, langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk lebih menegakkan aturan tentang larangan impor baju bekas. Namun, daripada pemerintah terus mengeluarkan biaya untuk penegakan hukum, dia memilih untuk memberikan denda kepada para mafia importir itu.
“Jadi sebenarnya saya rugi, cuma keluar biaya untuk musnahkan barang itu. Ditambah harus kasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujarnya.
Selain hukuman pidana, pemusnahan barang, dan denda, Purbaya memastikan bahwa para pelaku atau mafia importir juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah.
Dengan begitu, di masa depan mereka dipastikan tidak bisa lagi melakukan kegiatan impor barang. Terlebih, Purbaya mengaku bahwa nama-nama pemain di bisnis impor pakaian bekas itu sudah diketahui oleh pemerintah.
“Jadi kalau ada yang pernah (jadi importir) baju bekas, saya akan blacklist, tidak boleh impor lagi. Bahkan kita sudah tau pemain-pemainnya siapa saja,” ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan pemerintah yang melarang impor baju bekas sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.