Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan potongan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jakarta untuk tahun 2025.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan kebijakan ini ada dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025 yang berlaku sejak 10 Juli 2025.
"Pemprov DKI mengajak pelaku UMKM manfaatkan insentif ini sebaik mungkin," kata Danny dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 9 Agustus 2025.
Baca Juga:
Penyangga Denyut Ekonomi Bahodopi
Dengan potongan retribusi dan penghapusan sanksi, biaya operasional diharapkan lebih ringan. Pemprov DKI berharap pelaku usaha bisa fokus kembangkan bisnis dan tingkatkan kontribusi bagi ekonomi Jakarta.
Baca Juga:
Kisah Noerhayat Berkah Sejahtera, UMKM Pemasok Komponen Astra yang Kini Tembus Pasar Ekspor
"Selain potongan retribusi tahun ini, keputusan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif untuk retribusi 2024 bagi pelaku usaha di lokasi yang sama," jelas Danny.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin ringankan beban UMKM dan dorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Pengurangan retribusi akan diotomatisasi melalui sistem Retribusi Online dan tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) 2025.
Berikut kriteria lokasi usaha yang dapat insentif:
- Lokasi sementara skala mikro
- Lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan
- Lokasi sementara skala mikro tanaman hias
- Lokasi promosi usaha mikro & kecil
- Lokasi binaan usaha mikro
Perbandingan besar retribusi sebelum & sesudah potongan:
A) Lokasi sementara skala mikro & hewan peliharaan:
- < 6 m²: Rp300.000 → Rp150.000 (potongan 50%)
- 7-10 m²: Rp400.000 → Rp150.000 (potongan 62,5%)
- 11-15 m²: Rp500.000 → Rp150.000 (potongan 70%)
B) Lokasi sementara skala mikro tanaman hias:
- < 10 m²: Rp375.000 → Rp175.000 (potongan 53,33%)
- 11-20 m²: Rp750.000 → Rp175.000 (potongan 76,67%)
- 21-30 m²: Rp1.000.000 → Rp175.000 (potongan 82,5%)
- 31-40 m²: Rp1.300.000 → Rp175.000 (potongan 86,54%)
C) Lokasi promosi usaha mikro & kecil:
- < 6 m²: Rp450.000 → Rp250.000 (potongan 44,44%)
- 7-10 m²: Rp550.000 → Rp250.000 (potongan 54,55%)
- 11-15 m²: Rp650.000 → Rp250.000 (potongan 61,54%)
- PPIKM: Rp750.000 → Rp250.000 (potongan 66,67%)
D) Lokasi Binaan usaha mikro:
- Kios: Rp450.000 → Rp200.000 (potongan 55,56%)
- Los: Rp350.000 → Rp200.000 (potongan 42,86%)
Halaman Selanjutnya
Sumber: VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)