Kepolisian PNG mencari kerjasama dengan Papua untuk memerangi perdagangan narkoba.

Jayapura, Papua (ANTARA) – Kepolisian Papua New Guinea (PNG) di Provinsi West Sepik mencari kerjasama dengan kepolisian Indonesia di Provinsi Papua untuk memerangi operasi penyelundupan narkoba lintas batas.

Untuk itu, Kepala Kepolisian West Sepik, Komisaris Besar Michael Auirap, bertemu dengan Kepala Kepolisian Papua, Irjen Fakhiri, di Kota Jayapura pada hari Rabu (3 April).

Setelah bertemu dengan Fakhiri, Auirap memberitahu ANTARA bahwa daerah perbatasan Indonesia-PNG tetap rentan terhadap penyelundupan ganja lintas batas yang melibatkan warga PNG.

Oleh karena itu, kerjasama kepolisian PNG-Indonesia dalam perang melawan narkoba sangat diperlukan, tambahnya, sambil menegaskan bahwa keterlibatan beberapa warga PNG dalam tindak kejahatan narkoba sering dipicu oleh “faktor ekonomi”.

Auirap mengatakan ganja ilegal di PNG, dan mereka yang menyeludupkannya dapat dikenai sanksi pidana, dan jika terbukti bersalah oleh pengadilan distrik, mereka dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara.

Kepolisian PNG terus bekerja dengan berbagai pemangku kepentingan di negara itu untuk mengkampanyekan kesadaran publik tentang sanksi pidana terkait penyelundupan ganja, ungkapnya.

Dalam upaya menghentikan penyelundupan ganja lintas batas di perbatasan PNG-Indonesia, kepolisian PNG berharap dapat bekerja sama dengan kepolisian Indonesia di Papua, kata Auirap.

Selama kunjungannya ke Provinsi Papua, ia dan beberapa pejabat pemerintah West Sepik mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Doyo di Kabupaten Jayapura di mana 110 warga PNG sedang menjalani hukuman terkait kasus narkoba.

ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa polisi Papua menangkap dua warga PNG atas dugaan penyelundupan 51 bungkus ganja dari negara mereka ke Papua pada dini hari Kamis, 21 Maret 2024.

Mereka ditangkap sekitar pukul 2:15 pagi waktu setempat di lingkungan Hamadi Hanurata, Kecamatan Jaya Selatan, Kota Jayapura.

MEMBACA  Gunung Semeru Kembali Meletus dengan Debu Vulkanik Mencapai Ketinggian 1,5 Km

Dua tersangka, yang diidentifikasi sebagai Junior Lenga dan Rindox, membawa 51 bungkus ganja yang disembunyikan dalam empat karung beras.

Para penyidik polisi menemukan bahwa Junior Lenga masuk dalam daftar pantauan prioritas polisi kota Jayapura, karena ia melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura saat dipenjara terkait kasus penyelundupan narkoba.

Pada 22 Maret 2021, polisi di Papua juga menangkap seorang warga PNG pada Senin dini hari, 22 Maret 2021, karena diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba lintas batas.

Personel polisi menyita lima karung ganja dari tahanan tersebut, yang bernama Gadafi Kuentaw Waropo, 18 tahun.

Waropo ditangkap di Pulau Many, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, setelah penangkapan Beny Toway Waropo, 28 tahun.

ANTARA melaporkan bahwa Papua mendorong penggunaan rupiah di wilayah perbatasan Indonesia-PNG

Penerjemah: Evarukdijati, Rahmad Nasution
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak cipta © ANTARA 2024