Kepolisian Aceh Menangkap Tiga Anggota Lingkaran Narkoba Malaysia

Jakarta (ANTARA) – Tiga anggota sindikat narkoba Malaysia berhasil ditangkap di provinsi Aceh dan sebanyak 30 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tiga jerigen biru berhasil disita dari salah satu dari mereka, demikian informasi yang diberikan oleh seorang perwira polisi pada Kamis.

Dalam konferensi pers di sini, Kepala Kepolisian Jakarta Barat, Komisaris Besar M. Syahduddi, mengatakan bahwa para tersangka pengedar narkoba yang teridentifikasi sebagai LH (39), YL (48), dan AM (45), ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada tanggal 19 Desember 2023.

“Dari LH, polisi menyita tiga jerigen biru yang berisi 30 kantong plastik besar sabu-sabu,” ungkapnya.

LH mengatakan kepada penyidik polisi bahwa ia mendapatkan 30 kantong plastik berisi 30 kg sabu-sabu dari AM dan YL untuk memenuhi permintaan JM, YM, dan MT, tambahnya.

“Polisi masih memburu JM, YM, dan MT,” katanya, sambil menambahkan bahwa para tersangka yang ditangkap telah dikenakan pasal 114 (2), 112 (2), dan 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum mati, atau menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau 6 hingga 20 tahun penjara, kata Syahduddi.

ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa Aceh sedang dalam keadaan darurat atas peredaran narkoba dengan sindikat-sindikat narkoba lintas negara dan antar provinsi masih aktif di provinsi tersebut meskipun ada penindakan yang sedang berlangsung terhadap mereka.

Baik polisi maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan penindakan terhadap para bos narkoba dan jaringan pasokan narkoba mereka di Aceh dalam beberapa tahun terakhir.

Penjual narkoba domestik dan lintas negara menganggap Indonesia sebagai pasar potensial karena jumlah penduduknya yang besar dan jutaan pengguna narkoba.

MEMBACA  Caleg Perindo Yusuf Mansur dan Wahyu Nur Iman Didoakan oleh Warga untuk Menjadi Anggota Dewan

Nilai perdagangan narkoba di negara ini diperkirakan telah mencapai hampir Rp66 triliun, dengan jumlah kasus peredaran narkoba terus meningkat.

Sebuah survei bersama yang dilakukan oleh BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 menempatkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai lebih dari 3,4 juta orang.

Survei yang dilakukan di 34 provinsi menunjukkan bahwa sekitar 180 dari setiap 10 ribu orang Indonesia dalam kelompok usia 15 hingga 64 tahun kecanduan narkoba.

Pengguna sabu-sabu, narkotika, ganja, dan jenis obat adiktif lainnya bisa berasal dari berbagai latar belakang komunitas sosial, ekonomi, dan budaya.

Berita terkait: TNI menggunakan strategi khusus untuk memerangi penyelundupan narkoba lintas batas

Berita terkait: Kepolisian Sulawesi Tengah menyusun berkas tentang tiga pengedar narkoba

Berita terkait: Kepolisian Riau memusnahkan 276 kg sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia