Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023. Pemprov Jakarta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Budi Awaluddin, menyatakan bahwa Pemprov Jakarta telah menonaktifkan para tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Pemprov Jakarta dalam menjaga kepercayaan publik. Pemberhentian sementara status PNS bagi Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait dilakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Selain itu, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Mereka siap bekerja sama dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini dan memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.