Kepala Desa sebagai Tempat Tinggal Bersama untuk Pembangunan Desa

Camat memiliki peran penting dalam membantu pembangunan desa yang berkualitas untuk menuju Indonesia Emas 2045. Saking pentingnya peran tersebut, camat bisa dianalogikan sebagai “rumah bersama” pembangunan desa.

Sebagai “rumah bersama”, Camat memiliki fungsi sinkronisasi dan koordinasi lintas sektor. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Edi Cahyono, menyatakan bahwa pemerintah melakukan pelatihan untuk para camat melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Program ini merupakan kerjasama antara Bank Dunia (World Bank) dan pemerintah RI yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa-PDTT, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Bappenas, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Materi pelatihan untuk para camat meliputi sistem rencana pembangunan desa, pembangunan daerah, pelayanan dasar, standar pelayanan minimal (SPM), data layanan dasar, dan Sistem Informasi Data. Pelatihan ini dapat menjadi panduan bagi para camat sebagai pembina desa dalam mengarahkan belanja desa berkualitas dengan sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dan daerah yang berbasis kebutuhan masyarakat.

Menurut Kemendagri, camat memiliki peran penting dalam membantu pembangunan desa menuju Indonesia Emas 2045.

MEMBACA  Zelensky mengharapkan dukungan Biden untuk "Rencana Kemenangan" Ukraina