Kepala BKPSDM Majalengka Akan Diperiksa di Kejati Jabar Sebagai Tersangka

Minggu, 17 Maret 2024 – 14:00 WIB

Ilustrasi: Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka INA terkait dengan kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa, 19 Maret. Pihak kejaksaan telah mengirimkan surat pemanggilan kepada INA untuk hadir di kantor tersebut.

“Nur menyatakan bahwa surat pemanggilan dan penetapan tersangka telah dikirim dan diterima oleh Irfan Nur Alam. Dalam surat pemanggilan tersebut, dijadwalkan pemeriksaan akan dilakukan pada hari Selasa,” ujar Nur pada Minggu, 17 Maret.

Nur menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan nanti akan ditentukan apakah Irfan Nur Alam akan ditahan atau tidak.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam alias INA, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Jabar pada pekan depan.

Silakan baca berita menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

MEMBACA  Kelompok-kelompok berisiko tinggi akan mendapatkan 5,22 juta vaksin COVID yang tersisa secara gratis