Kepala BGN Tegaskan Perpres Tata Kelola MBG Telah Rampung, Kapan Diumumkan?

Jakarta, VIVA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis sudah selesai.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dadan menegaskan, Perpres Tata Kelola MBG itu juga mengatur sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar prosedur operasi standar (SOP), meskipun sanksi tersebut saat ini sudah diterapkan.

Sanksinya berupa tindakan administratif, termasuk penghentian operasi bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan peraturan yang berlaku.

Menanggapi kasus keracunan yang ditetapkan sebagai kejadian luar biasa di beberapa daerah, BGN telah menghentikan sementara operasi 106 SPPG. Hanya 12 di antaranya yang sudah diizinkan beroperasi kembali.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan data kasus keracunan terkait program MBG dapat dipantau masyarakat secara *real-time*, serupa dengan data kasus Covid-19 dulu.

“Betul. Jadi setiap pagi datanya dikirim dari Kemenkes ke kami,” kata Dadan.

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terdiri dari nasi, ayam dan sayur

Dadan menerangkan bahwa situs untuk menayangkan data kesehatan terkait pelaksanaan MBG sudah mulai aktif, meski ia belum dapat merinci nama situs tersebut.

Sebelumnya, Dadan telah menjelaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG merinci tugas BGN sebagai penyelenggara sekaligus pelaku intervensi jika diperlukan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berperan dalam pengawasan. Penyaluran bantuan untuk ibu hamil dan menyusui akan ditangani oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas membina para petani, peternak, hingga nelayan untuk meningkatkan hasil produksi mereka.

MEMBACA  Kepala BNN berencana keras terhadap peredaran narkoba di dalam penjara.

Selain itu, Perpres Tata Kelola MBG juga mencakup sejumlah ketentuan teknis, mulai dari standar makanan yang layak bagi penerima manfaat, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan yang semakin besar. (Ant)