Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup menemukan beberapa pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil terkait aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Penambangan di pulau kecil sebenarnya merusak prinsip keadilan antargenerasi. Kementerian tidak akan ragu mencabut izin jika ada bukti kerusakan ekosistem yang tidak tergantikan," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan pada Kamis (5 Juni).
Dia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar tindakan terhadap pelanggaran ini.
Kementerian Lingkungan Hidup mengawasi aktivitas penambangan nikel di wilayah Raja Ampat dari tanggal 26 hingga 31 Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau kecil yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Perusahaan yang diawasi termasuk PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP, yang semuanya telah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki izin penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Nurofiq menyatakan bahwa pengawasan ini mengungkap berbagai pelanggaran aturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.
PT ASP, perusahaan investasi asal China, ketahuan menambang di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektar tanpa sistem pengelolaan lingkungan atau pengolahan limbah. Di lokasi ini, kementerian memasang tanda peringatan untuk menghentikan semua aktivitas.
Sementara itu, PT GN beroperasi di Pulau Gag seluas kurang lebih 6.030,53 hektar. Kedua pulau ini dikategorikan sebagai pulau kecil, sehingga kegiatan pertambangan di sana bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kementerian saat ini mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti melanggar hukum, izin lingkungan mereka akan dicabut.
Selain itu, PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH untuk operasinya di Pulau Batang Pele. Semua kegiatan eksplorasi di sana telah dihentikan.
Sementara PT KSM ketahuan membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar area PPKH seluas lima hektar di Pulau Kawe. Aktivitas ini menyebabkan sedimentasi di sepanjang pantai. Perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemulihan lingkungan dan bisa menghadapi gugatan perdata.
Nurofiq menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga memperkuat kebijakan larangan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.
MK menegaskan bahwa pertambangan mineral di wilayah ini dapat menyebabkan kerusakan permanen dan melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan serta keadilan antargenerasi.
Oleh karena itu, dia menggaungkan komitmen pemerintah untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang mengancam lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.
Berita terkait: Energy minister to inspect Raja Ampat nickel mining
Berita terkait: Prioritize sustainable tourism over extractive activities: govt
Penerjemah: Prisca Triferna Violleta, Yashinta Difa
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025