Kementerian Transmigrasi Alokasikan Rp300 Miliar untuk Tahun 2025

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Transmigrasi sudah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp300 miliar (sekitar 17,5 juta dolar AS) untuk tahun 2025 guna mendukung pengembangan kawasan transmigrasi di berbagai daerah.

Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem kehidupan yang lebih kuat bagi para transmigran sambil membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawab mereka secara berkelanjutan.

“Untuk pembangunan kawasan transmigrasi, infrastruktur, dan program terkait, kami telah mengalokasikan lebih dari Rp300 miliar untuk mendukung pemerintah daerah dalam memenuhi tugasnya. Kami berbagi tanggung jawab ini,” ujar Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara pada hari Minggu.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Transmigrasi, dia menjelaskan bahwa pembangunan masyarakat di kawasan transmigrasi oleh pemerintah pusat dibatasi maksimal lima tahun sejak tanggal permukiman.

Setelah periode tersebut, pengembangan permukiman transmigrasi menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.

Namun, dia mencatat bahwa masih banyak daerah yang belum siap untuk mengambil alih tanggung jawab ini sepenuhnya secara mandiri.

Suryanagara menekankan bahwa transmigrasi bukan cuma tentang memindahkan orang dan membangun rumah, tetapi tentang mengembangkan ekosistem hidup lengkap yang mencakup lapangan kerja, pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur penting.

Dia menambahkan bahwa tujuan utamanya adalah memberikan insentif yang kuat kepada transmigran untuk menetap secara permanen dan aktif berkontribusi pada pembangunan daerah.

Untuk mendukung pengembangan kawasan transmigrasi, kementerian saat ini fokus pada lima program utama.

Pertama, Transmigrasi Tuntas, yang menyelesaikan masalah lahan di kawasan transmigrasi. Kedua, Transmigrasi Lokal, yang memberdayakan komunitas lokal tanpa perlu relokasi jarak jauh untuk membantu mengurangi urbanisasi.

Ketiga, Transmigrasi Patriot, yang menempatkan sumber daya manusia terampil untuk bertugas di wilayah transmigrasi. Keempat, Transmigrasi Karya Nusantara, yang mendorong pertumbuhan ekonomi berdasarkan potensi kawasan transmigrasi untuk menciptakan lapangan kerja.

MEMBACA  Jaksa Tangkap Buronan Kasus Korupsi Ternak Rp1 Miliar di Papua Barat

Kelima, Transmigrasi Gotong Royong, yang mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, universitas, dan daerah untuk mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi.

Berita terkait: Menteri usulkan revisi UU Transmigrasi untuk ekonomi inklusif

Berita terkait: Indonesia akan revitalisasi 154 kawasan transmigrasi untuk industri

Penerjemah: Resinta Sulistiyandari
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025