Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan menekankan komitmen mereka untuk terus menguatkan pengawasan kepatuhan perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
Direktur Inspeksi Standar Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, dalam pernyataannya pada Minggu, menekankan pentingnya komitmen perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan harus memberikan perlindungan kepada TKA melalui sistem jaminan sosial nasional dan menjamin hak pekerja lokal untuk mendapat transfer teknologi dan budaya kerja yang baik dan sehat,” ujarnya.
Umar menyatakan bahwa kepatuhan yang baik diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang mendukung antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara.
Belum lama ini, Kemenaker melakukan pengawasan di PT Wanxiang Nickel Indonesia (WNI) di Bohomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, pada tanggal 4-5 September 2025.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan bahwa perusahaan tersebut belum mematuhi beberapa aturan ketenagakerjaan.
Pelanggaran tersebut meliputi mempekerjakan 6 TKA dengan visa kedaluwarsa, menempatkan 4 TKA di posisi yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), dan memperkejakan 37 TKA yang hanya memiliki izin tinggal khusus tanpa dokumen RPTKA.
Selain itu, terdapat satu TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa.
Lebih lanjut, perusahaan juga belum mendaftarkan lima TKA ke dalam program asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Perusahaan melaporkan bahwa gaji 65 TKA hanya sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) Morowali, yaitu Rp 3.957.673 (sekitar US$240), atau dibawah yang tercantum dalam RPTKA, yaitu US$1.000 per bulan,” kata dia.
Perusahaan juga dinilai belum memenuhi kewajiban untuk melaporkan ketenagakerjaan TKA secara tahunan kepada Kemenaker. Perusahaan juga belum menunjuk pekerja Indonesia untuk membimbing TKA guna transfer teknologi dan belum menyediakan program pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA-nya.
Oleh karena itu, tim pengawasan telah meminta pernyataan dari PT WNI yang menyatakan akan memecat 37 TKA yang tidak memiliki dokumen RPTKA.
Tim juga akan mengambil langkah lain, seperti memberikan peringatan tertulis, memantau kepatuhan terkait peringatan tersebut, berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta kemungkinan memberikan sanksi administratif kepada PT WNI.
Berita terkait: [Tautan berita 1]
Berita terkait: [Tautan berita 2]
Berita terkait: [Tautan berita 3]
Penerjemah: Arnidhya Nur, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025