Jakarta (ANTARA) – Kementerian BUMN akan menerapkan skema kerja empat hari seminggu di kantor dengan harapan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
“Kementerian BUMN sedang menyelesaikan regulasi saat ini,” kata Wakil Menteri Kementerian BUMN bidang sumber daya manusia, teknologi, dan manajemen informasi, Tedi Bharata, setelah menghadiri peringatan Hari Raya Nyepi di sini pada hari Minggu.
Kementerian juga sedang menyiapkan platform digital untuk mendukung skema kerja empat hari seminggu, yang telah menarik minat dalam beberapa tahun terakhir.
Lebih banyak perusahaan di seluruh dunia yang mencoba, bahkan membuatnya menjadi permanen. Ini berarti karyawan bekerja empat hari, biasanya 32 jam, sambil tetap mendapatkan gaji penuh mereka.
Bharata mengatakan bahwa hari libur tambahan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan, yang akan berdampak positif pada kinerja mereka di kantor.
“Kesejahteraan adalah salah satu aspek yang perlu kita jaga bagi karyawan kita,” katanya.
Namun, dia menegaskan bahwa skema kerja empat hari seminggu akan tersedia hanya untuk karyawan yang memiliki catatan kinerja baik di kantor.
“Kami sangat ingin produktivitas mereka meningkat. Oleh karena itu, kami perlu berinovasi melalui program-program baru, termasuk yang saat ini sedang kami rencanakan untuk Kementerian BUMN,” ujar wakil menteri kementerian tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir, untuk pertama kalinya, mengumumkan rencana untuk menerapkan skema kerja empat hari seminggu bagi karyawan di kementeriannya pada bulan Maret lalu.
Menteri tersebut menekankan bahwa 70 persen dari generasi muda mengalami masalah kesehatan mental. Untuk mengatasi masalah tersebut, kementerian merancang skema “jadwal kerja yang terkompresi”.
Thohir mengatakan bahwa di bawah skema tersebut, karyawan yang telah bekerja lebih dari 40 jam dalam satu minggu memenuhi syarat untuk mendapatkan hari libur tambahan pada hari Jumat.
“Kami mendorong (skema ini) bukan untuk membuat karyawan malas. Ini juga tidak berarti bahwa setiap Jumat adalah hari libur. Hanya karyawan yang telah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu yang dapat mendaftar (untuk hari libur tambahan),” katanya pada 7 Maret.
“Kami akan membuat dua Jumat dalam setiap bulan tersedia untuk hari libur tambahan. Kami akan menerapkannya,” tambah Thohir.
Berita terkait: Menteri Ketenagakerjaan meluncurkan Program K3 Nasional
Berita terkait: APEC meluncurkan toolkit kebijakan untuk mengatasi kesenjangan perawatan tidak dibayar
Penerjemah: Rizka Khaerunnisa, Nabil Ihsan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2024