Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyelidiki kemungkinan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, sebagai bagian dari pengawasan ketat yang diminta Presiden Prabowo.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Presiden Prabowo telah mengambil langkah luar biasa dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari lima perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Tim kami sedang melakukan penelitian lebih detail. Kami sudah mengumpulkan sampel untuk dianalisis oleh para ahli. Hasilnya diperkirakan akan keluar dalam satu bulan," kata Nurofiq kepada wartawan usai membuka Expo dan Forum Hari Lingkungan 2025 di Jakarta, Minggu (22/6).
Dia menambahkan, meski kerusakan lingkungan terlihat secara visual, verifikasi ilmiahnya masih membutuhkan analisis laboratorium dan penilaian ahli.
Penilaian mendalam dampak kerusakan oleh ahli diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan. Setelah hasil laboratorium keluar, timnya akan segera mencabut persetujuan lingkungan.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah menangguhkan dua persetujuan lingkungan yang ada di wilayah tersebut. Dua perusahaan lain belum memperoleh izin lingkungan.
Langkah ini bagian dari audit lingkungan yang dilakukan kementerian, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk pengawasan ketat.
Mengenai PT Gag Nickel yang masih diizinkan beroperasi, data Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menunjukkan perusahaan ini mempertahankan Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan (PROPER) yang baik selama empat tahun berturut-turut.
"Jadi, bahkan sebelum masa jabatan saya, peringkat mereka sudah bagus. Secara administratif, ini salah satu dari 13 perusahaan yang boleh menambang. Operasi pertambangannya juga sudah mendapat status PROPER, artinya sudah dapat status hijau dan biru," jelas Nurofiq.
Berita terkait:
- Raja Ampat tetap aman untuk wisatawan: Pemerintah RI
- Berkoordinasi dengan Polri soal penertiban tambang di Raja Ampat: pemerintah
- Pemerintah perketat pengawasan pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan
Penerjemah: Arie Novarina
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025