Kementerian Pendidikan akan meluncurkan ijazah elektronik

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berupaya untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi masyarakat melalui implementasi diploma elektronik yang direncanakan akan dimulai pada tahun 2025. “Digitalisasi ini diharapkan dapat membuat penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat dan akurat serta mengurangi risiko pemalsuan,” kata Direktur Sekolah Menengah Kementerian tersebut, Winner Jihad Akbar, saat menyampaikan informasi tentang diploma sekolah menengah yang dipantau secara online di sini pada hari Senin.

Akbar menekankan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses administratif mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sehingga siswa memperoleh diploma yang valid sesuai dengan standar baru. Dia juga mencatat bahwa hal ini juga memberikan sekolah otonomi yang lebih besar dalam penerbitan diploma, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya. “Penting untuk dicatat bahwa hanya lembaga pendidikan yang terakreditasi memiliki hak untuk menerbitkan diploma,” tegasnya.

Tindakan ini juga dilakukan untuk melaksanakan mandat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Diploma Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menyatakan bahwa diploma harus mematuhi tiga prinsip utama yaitu kevalidan, ketepatan, dan kelegalan. Sehubungan dengan hal ini, Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data, dan Teknologi Informasi Kementerian, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya membangun data master diploma sebagai bagian dari data master pendidikan. “Salah satu poin penting adalah membangun manajemen data master diploma yang terstruktur dan terintegrasi untuk memastikan akurasi dan validitas dokumen kelulusan,” jelas Mustikohendro.

Berita terkait: Menteri merinci empat jalur dalam sistem penerimaan siswa baru Berita terkait: Pemerintah alokasikan Rp20 triliun untuk peningkatan infrastruktur sekolah

Copyright © ANTARA 2025

MEMBACA  GAIKINDO Meminta Pemerintah Menunda Peraturan Wajib Asuransi Kendaraan