Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyelidiki laporan pembantaian lumba-lumba oleh seorang warga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Tim Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar (BPSPL) Wilayah Kerja Kendari, bekerja sama dengan para penyuluh perikanan dan penegak hukum setempat, termasuk Babinsa, sedang melakukan penyelidikan menyeluruh.
Hal ini termasuk menentukan motif dan penggunaan yang dimaksudkan dari lumba-lumba oleh para pelaku yang diduga,” kata Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan untuk Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, saat dihubungi oleh ANTARA di Jakarta pada hari Sabtu.
Penyelidikan ini dipicu oleh laporan seorang nelayan dari Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, yang dicurigai membantai lumba-lumba yang tertangkap.
Insiden ini terjadi pada Jumat, 7 Maret. Sebuah video selama 59 detik yang mendokumentasikan tindakan nelayan tersebut menyebar luas di WhatsApp pada hari itu.
“Verifikasi lapangan telah mengkonfirmasi laporan tersebut akurat,” ujar Darwin.
Ia juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan koordinasi dengan tim lapangan, pelaku yang diduga tidak berafiliasi dengan kelompok nelayan terdaftar di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna.
Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan pendekatan kepada para pelaku yang diduga dan menerapkan langkah-langkah preventif untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Lumba-lumba adalah hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Pengambilan lumba-lumba dari alam tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap regulasi tersebut.
Berita terkait: Pemerintah merancang model untuk sepenuhnya mewujudkan potensi kawasan konservasi
Penerjemah: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025