Kementerian meningkatkan kolaborasi untuk hak-hak anak Baduy Luar

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama pada hari Senin untuk memastikan hak dan perlindungan khusus anak-anak suku Baduy luar.

Ratna Oeni Cholifah, Deputi Asisten Khusus Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus di kementerian itu, meminta kolaborasi di antara lembaga terkait untuk perlindungan anak-anak Baduy.

Upaya ini merupakan langkah konkret dalam memastikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak-anak dari kelompok minoritas, tambahnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus untuk Anak, memiliki akses ke fasilitas dan infrastruktur untuk menikmati budaya, mengakui dan mengikuti agama, dan menggunakan bahasa mereka sendiri adalah bentuk perlindungan bagi anak-anak dari kelompok minoritas, kata Cholifah.

Upaya perlindungan juga bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak bebas dari perilaku yang merugikan, diskriminatif, atau lainnya yang melanggar hukum, termasuk kerja berbahaya dan pernikahan anak.

Orang tua, masyarakat, dan pejabat di desa Kanekes kecamatan Lebak harus memastikan bahwa anak-anak menikmati hak-hak mereka dan dilindungi dari segala bentuk penyalahgunaan, katanya.

“Tentu saja, semua dilakukan dengan mempertimbangkan tradisi dan budaya yang dilestarikan oleh kelompok etnis Baduy luar,” ujarnya.

Berita terkait: Menteri Puspayoga mendukung upaya keselamatan penggunaan internet anak-anak

Berita terkait: Kementerian menyoroti pentingnya perlindungan anak di dunia maya

Penerjemah: Anita Dewi, Yuni Arisandy
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Jokowi Menandatangani UU Desa, Kepala Desa Bisa Pensiun dan Menjabat hingga 16 Tahun Serta Maksimum