Kementerian Lingkungan Hidup telah mencari komitmen dari pemerintah daerah untuk menangani masalah pengelolaan tempat pembuangan sampah yang belum optimal, termasuk masalah anggaran pengelolaan sampah.
Beberapa kebijakan progresif telah dibuat oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq untuk menyelesaikan masalah pengelolaan sampah di negara ini, kata Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian, Novrizal Taher, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat.
Dengan mencatat bahwa tempat pembuangan sampah masih melanjutkan praktik pembuangan terbuka, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengirim surat kepada 306 kepala daerah di mana praktik tersebut masih dilaksanakan, meminta mereka untuk segera melakukan perbaikan.
“Berbagai kebijakan telah diterapkan oleh menteri. Kebijakan tersebut sangat tegas dan progresif. Tentu saja, kami berharap adanya komitmen dari pemerintah daerah,” informasi Taher.
Dia mengatakan bahwa masalah anggaran untuk pengelolaan sampah masih menjadi salah satu tantangan dalam menyelesaikan masalah terkait sampah di beberapa daerah.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menutup tiga tempat pembuangan sampah dan memberlakukan sanksi administratif terhadap dua tempat pembuangan sampah yang tidak patuh terhadap hukum dan peraturan mengenai proses pengelolaan sampah.
Tempat pembuangan sampah yang ditutup termasuk Tempat Pembuangan Sampah Sarbagita Suwung di Bali, Tempat Pembuangan Sampah Burangkeng di Kabupaten Bekasi, dan Tempat Pembuangan Sampah Sarimukti di Provinsi Jawa Barat.
Wakil menteri lingkungan hidup juga mengambil tindakan hukum terhadap manajer tempat pembuangan sampah ilegal di beberapa daerah.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan evaluasi terhadap pengelolaan 306 tempat pembuangan sampah di Indonesia. Banyak di antaranya masih mengikuti praktik pembuangan terbuka dan didorong untuk beralih ke metode tempat pembuangan sampah sanitasi atau terkendali.
Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, generasi sampah nasional pada tahun 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari total tersebut, jumlah sampah yang dikelola secara nasional mencapai 61,62 persen sementara sisanya tidak dikelola dengan baik.
Berita terkait: Indonesia bertindak melawan pembuangan terbuka untuk meningkatkan pengelolaan sampah
Berita terkait: Pemerintah Indonesia mendorong peta jalan pengelolaan sampah regional
Berita terkait: Kementerian mendorong kepala daerah untuk meningkatkan pengelolaan sampah
Translator: Prisca Triferna, Raka Adji
Editor: Arie Novarina
Hak cipta © ANTARA 2024