Kementerian memastikan lancarnya transportasi Idul Fitri

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya terus memastikan kelancaran transportasi darat, udara, dan laut selama periode mudik Lebaran. Hingga saat ini, sebanyak 4,2 juta pemudik telah menggunakan layanan kereta api, ujarnya setelah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peninjauan Stasiun Pasar Senen di Jakarta pada hari Senin.

“Untuk transportasi kereta api, semuanya berjalan lancar karena perjalanan sudah direncanakan, tiket sudah diperoleh oleh masyarakat, sehingga tidak terjadi penumpukan penumpang,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa penjualan tiket kereta api telah mencapai 98 persen, artinya hanya 2 persen tiket yang masih tersedia. Sementara untuk transportasi udara, 420 pesawat beroperasi selama periode Lebaran, meningkatkan jumlah penumpang yang dilayani oleh bandara. Untuk memaksimalkan penggunaan pesawat, jam operasional bandara juga diperpanjang.

Untuk mendukung transportasi laut, ia telah menyiagakan kapal-kapal negara, dan kapal tambahan telah dikerahkan oleh perusahaan pelayaran milik negara Pelni.

“Sementara itu, untuk transportasi darat, ada tiga lokasi yang perlu mendapat perhatian, yaitu Cipali (Cikopo-Palimanan), Merak, dan Ketapang. Rute darat mengalami peningkatan lalu lintas rata-rata 13 persen tahun ini,” ujarnya.

Sumadi menyebutkan penumpukan penumpang baru-baru ini di Pelabuhan Merak disebabkan oleh ketidakdisiplinan calon penumpang. Misalnya, orang mengunjungi pelabuhan untuk membeli tiket untuk keberangkatan pada hari yang masih jauh.

Selama peninjauan stasiun hari Senin, Presiden Jokowi memuji pengelolaan lalu lintas mudik tahun ini, yang dinilai jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu. Menurutnya, pengelolaan lalu lintas yang baik telah menjadi hasil dari perencanaan yang hati-hati.

Menurut Kementerian Perhubungan, diperkirakan 193,6 juta orang akan ikut dalam arus mudik untuk merayakan Lebaran, yang diharapkan jatuh pada tanggal 10 April.

MEMBACA  Mahfud Berkeinginan Menghapus Batasan Usia Pelamar Kerja, TPN: Sejalan dengan Prinsip Ganjar