Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kepolisian Daerah mengeluarkan deklarasi bersama tentang pencegahan perdagangan orang (TPPO) pada Rabu.
“Kami sangat bangga bisa bersatu dan bekerja sama untuk memberantas ancaman perdagangan orang,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian P2MI, Dwiyono, dalam pernyataan yang dirilis hari ini.
Dia menekankan komitmen kementeriannya untuk memberantas TPPO. Deklarasi ini disebutnya sebagai langkah awal.
Sinergi dengan Kepolisian Daerah NTT diharap bisa mendorong upaya lebih strategis untuk membrantas perdagangan orang di masa depan.
Dwiyono juga menyampaikan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar kementerian bekerja lebih optimal melindungi pekerja migran.
“Presiden Prabowo memerintahkan Kementerian P2MI untuk melindungi pekerja migran. Kita harus pastikan mereka tidak mengalami kekerasan, eksploitasi, atau kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Meliades Laka Lena menyambut baik inisiatif ini.
Dia menyebut deklarasi ini penting sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi pekerja dan calon pekerja migran di NTT.
“Masalah perdagangan orang terhadap pekerja migran adalah luka kemanusiaan bagi kami,” kata Meliades di Gedung Resmi Gubernur NTT.
“Karena itu, inisiatif ini sangat penting. Kami apresiasi Kementerian P2MI atas langkah strategis ini,” tambahnya.
Berita terkait: KP2MI soroti pentingnya cegah perdagangan orang
Berita terkait: Hukum TPPO perlu pendekatan berpusat pada korban
Penerjemah: Katriana
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025