Kementerian Lingkungan Hidup Tutup Lokasi Tambang di Sumatera Barat Imbas Banjir

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel sementara dan memasang papan pemantauan di sejumlah lokasi tambang di Sumatera Barat sebagai tanggapan atas banjir di wilayah itu.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta pada Kamis, menyatakan langkah ini bertujuan untuk menghentikan sementara operasi yang dapat memperburuk kondisi hidrologi, memastikan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, dan melindungi keselamatan warga terdampak.

“Kepatuhan lingkungan bukan hanya formalitas; ini menyangkut keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu untuk menegakkan aturan guna melindungi masyarakat,” kata Nurofiq.

Dia menyatakan penyegelan dilakukan setelah tim pemantau KLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan lubang tambang yang belum direklamasi, serta kurangnya pemantauan terhadap limpasan dan potensi longsor.

Kondisi ini diduga memperparah erosi dan aliran lumpur yang telah merendam permukiman di hilir. Temuan lapangan menunjukkan beberapa area yang dibuka tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah.

Tim pemantau meminta informasi resmi dari perusahaan terkait, mengkaji dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau izin lingkungan, serta menilai penerapan pengendalian erosi, drainase, dan langkah reklamasi pascatambang.

Penyegelan ini bersifat sementara dan akan dibuka kembali jika perusahaan dapat menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan serta rencana remediasi yang memadai.

KLH menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan yang transparan dan akuntabel.

Selain penyegelan, kementerian menginstruksikan pemasangan tanda pemantauan publik untuk menginformasikan status lokasi dan langkah pemerintah mencegah dampak jangka panjang.

Proses pemeriksaan akan melibatkan penilaian teknis bekas pengelolaan tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi.

Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, KLH akan melanjutkan proses sanksi sesuai peraturan perundangan, termasuk tindakan administratif dan rekomendasi penegakan hukum.

MEMBACA  Penelusuran Korban Banjir Sumatra Barat Didukung Drone Termal

KLH juga mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam upaya pemulihan, membersihkan material yang menghambat aliran sungai, dan menata kembali kawasan rawan.

Kementerian menekankan pentingnya pemantauan berkelanjutan untuk memastikan praktik pertambangan tidak mengganggu fungsi kawasan lindung, tata kelola air, dan keselamatan publik.

Berita terkait: Pemerintah janji tindak tegas tambang ilegal di Halimun

Berita terkait: Tragedi tambang Freeport: Seluruh 7 pekerja yang hilang ditemukan meninggal di Papua

Penerjemah: Prisca Triferna Violleta, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar