Kementerian Lingkungan Hidup Tingkatkan Layanan Publik Melalui Pos Pengaduan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meresmikan Posko Pengaduan Masyarakat sebagai wujud revitalisasi dan peningkatan pelayanan kepada publik serta proses perizinan dokumen lingkungan.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, dalam peresmian di Jakarta pada Jumat, menyatakan bahwa pihaknya ingin merevitalisasi posko pengaduan masyarakat dan layanan perizinan yang telah berjalan selama beberapa tahun.

“Kami yakin layanan pengaduan masyarakat masih bisa ditingkatkan lagi, sehingga diperlukan suatu mekanisme untuk memperlancar proses pelaporan,” kata Diaz.

Peningkatan layanan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 5 Tahun 2025, yang menetapkan prosedur tindak lanjut pengaduan maksimal lima hari kerja untuk permintaan informasi dan keluhan yang bersifat normatif.

Ada juga batas waktu tindak lanjut maksimal 14 hari untuk pengaduan yang tidak melibatkan pengawasan dan pemeriksaan lapangan, serta 60 hari kerja untuk pengaduan yang memerlukan pengawasan dan verifikasi lapangan.

“Oleh karena itu, kami menyederhanakan mekanismenya. Sebelumnya, setiap pengaduan masyarakat harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh Biro Hubungan Masyarakat. Sekarang, kami coba menyederhanakannya agar laporan bisa langsung diteruskan ke unit teknis,” ujarnya.

Diaz juga menyatakan bahwa kementerian telah merevitalisasi proses perizinan, termasuk proses dokumen lingkungan.

Ia memberi contoh bagaimana proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun ini dipersingkat menjadi 51 hari, turun dari sebelumnya yang sekitar 168 hari pada tahun 2024.

Berita terkait: Kementerian pastikan penanganan C-137 di Lampung Selatan telah selesai
Berita terkait: Indonesia perbarui target emisi, tetapkan puncaknya pada 2030
Berita terkait: RI finalisasi dokumen Rencana Aadaptasi Nasional jelang COP30

MEMBACA  LMKN Luncurkan Sistem Digital untuk Pembayaran Royalti Musik