Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan menyita 16 elang yang dilindungi dalam operasi perdagangan satwa liar ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penangkapan ini, yang menargetkan seorang pria berusia 19 tahun, adalah bagian dari komitmen tegas untuk memerangi aktivitas yang mengancam keanekaragaman hayati Indonesia.
“Kepemilikan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi adalah aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati kita, serta berpotensi menggangu keseimbangan ekosistem,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, pada Senin.
Pada 10 September, tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menyelidiki laporan masyarakat.
Operasi tersebut berhasil menyita 13 ekor elang tikus dan tiga ekor elang bondol.
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial MA, ditangkap di Kecamatan Pangkalan Baru dan saat ini ditahan di tempat tahanan Kepolisian Daerah Bangka Belitung.
Dia menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Novianto menekankan peran ekologis yang sangat penting dari burung-burung ini sebagai predator puncak.
Kedua spesies elang tersebut sangat vital untuk menjaga keseimbangan rantai makanan dengan mengontrol populasi mamalia kecil, hewan pengerat, serangga, dan hewan air lainnya.
Keberadaan mereka sangat penting bagi ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Burung-burung yang disita kini dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan Alobi.
Berita terkait: Harimau Sumatera Menerkam Petani di Taman Nasional Lampung
Berita terkait: Maluku: Sepuluh Nuri Kalung Hitam Diselamatkan dari Penyemarbunan
Penerjemah: Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025