Kementerian Kesehatan, Tinjauan Biaya Kontribusi BPJS Kesehatan KRIS

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kesehatan dan perusahaan asuransi kesehatan nasional BPJS Kesehatan sedang mempelajari besaran iuran untuk program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk memastikan tidak membebani masyarakat.

Kementerian dan perusahaan asuransi kesehatan juga akan bekerja sama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Keuangan untuk menemukan besaran yang tepat, menurut Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono.

“Besaran iuran masih dalam tahap studi untuk menentukan besaran yang paling tepat, yang adil bagi masyarakat dan tidak membebani mereka,” kata Harbuwono saat rapat dengan Komisi IX DPR pada Kamis.

Beliau menyampaikan hal tersebut sebagai respons terhadap permintaan dari Komisi IX untuk secara komprehensif meninjau biaya iuran KRIS.

Sementara itu, Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan diharapkan besaran iuran KRIS dapat ditetapkan tanpa tundaan sebelum program jaminan kesehatan nasional diterapkan pada 1 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa penetapan biaya harus dilakukan segera, mengingat rumah sakit juga perlu menyesuaikan aturan.

Implementasi KRIS merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan fasilitas dan layanan kesehatan yang sama kepada masyarakat.

KRIS memiliki 12 kriteria standar untuk layanan rawat inap di rumah sakit, yang meliputi kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi, pembatas tempat tidur, suhu ruangan, dan instalasi oksigen.

Berita terkait: Kementerian Kesehatan meremehkan kekhawatiran kehilangan tempat tidur terkait KRIS

Berita terkait: Kementerian bertujuan untuk menerapkan KRIS di 3.060 rumah sakit pada tahun 2025

Penerjemah: Tri Meilani A, Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Penempatan PPPK Tahun 2023 Bermasalah, Swasta Masuk P1, Guru Honorer Negeri Kehilangan Kesempatan