Kementerian Kesehatan Permantau Sistem Rujukan Berbasis Kebutuhan Pasien

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kesehatan saat ini sedang memperbaiki sistem rujukan dari fasilitas kesehatan ke rumah sakit, yang sebelumnya berjenjang, menjadi berdasarkan kebutuhan pasien.

“Saat ini, kita membagi kelas rumah sakit dengan D, C, B, dan tingkat tertinggi A. Ke depannya, rujukan akan berbasis kompetensi. Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhannya, tidak harus berjenjang,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut Kemenkes, Azhar Jaya, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, pada hari Kamis.

Menurut dia, program manajemen jejaring rujukan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pelayanan penyakit prioritas di setiap rumah sakit.

Saat ini, Kemenkes mengklasifikasikan layanan kesehatan menjadi empat kompetensi: dasar (puskesmas), rumah sakit madya, rumah sakit utama, dan rumah sakit paripurna.

“Sistem rujukan yang diperbaiki ini berdasar pada kriteria dengan indikasi medis atau keparahan penyakit yang ditentukan tenaga medis sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa merujuk pasien ke puskesmas lain atau ke rumah sakit Madya, Utama, dan/atau Paripurna,” jelas Jaya.

Dia mencatat, sistem rujukan yang ditingkatkan ini diharapkan dapat mengurangi biaya pengobatan.

“Kalau rujukan dilakukan sesuai kondisi medis pasien, kita bisa lebih efisien menurunkan biaya. Setelah dirujuk, kami harap pengobatannya bisa lanjut tanpa perlu rujukan lagi,” ujarnya.

Saat ini ada lima penyakit prioritas di rumah sakit, sesuai arahan Menteri Kesehatan, yaitu penyakit jantung, stroke, kanker, penyakit ginjal, dan kesehatan ibu dan anak.

Jaya juga memaparkan capaian program jejaring layanan Kemenkes, mencatat bahwa pada tahun 2025, sebanyak 73 kabupaten dan kota akan memiliki fasilitas kemoterapi.

Selanjutnya, 112 kabupaten/kota dilengkapi layanan kateterisasi jantung tahun ini, sementara 10 rumah sakit sudah mampu melakukan transplantasi ginjal.

MEMBACA  Pemerintah Rhode Island Pertimbangkan Kenaikan Cukai Tembakau, Perhatikan Dampak pada Pekerja

Jumlah kabupaten/kota yang memiliki Unit Perawatan Intensif Neonatal (NICU) diperkirakan mencapai 368 pada tahun 2025, sementara 219 kabupaten/kota mampu memberikan trombolisis (mengangkat gumpalan darah) untuk stroke.

Berita terkait: Indonesia siapkan fasilitas kesehatan menyusul kemunculan kembali kasus COVID-19

Berita terkait: Indonesia pastikan fasilitas kesehatan beroperasi selama libur Lebaran

Berita terkait: Pastikan akses kesehatan gratis untuk tingkatkan gizi masyarakat: Menteri

Penerjemah: Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025