Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kesehatan telah mendorong pemerintah daerah di negara ini untuk bergerak secara aktif dalam melaksanakan kebijakan area bebas asap rokok untuk mengurangi paparan asap rokok kedua.
“Kebijakan ini tidak boleh berhenti di tingkat pemerintah pusat. Daerah harus bergerak secara aktif,” kata Ketua Kelompok Kerja Pengendalian Penyakit Terkait Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, dalam pernyataan yang diterima di sini pada hari Minggu.
Menurutnya, pemerintah telah menciptakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai langkah konkret untuk merespons peningkatan prevalensi merokok, baik rokok konvensional maupun elektronik, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Hal ini disampaikan oleh Saragih saat berbicara di acara Forum Kesehatan: Lindungi Sekarang, Nanti di Yogyakarta pada Jumat (25 April).
Forum tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen lintas sektor dalam percepatan kebijakan pengendalian tembakau di daerah, serta menyebarkan informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Instrumen Hukum Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Imelda, menekankan pentingnya menciptakan peraturan daerah yang bersifat partisipatif, berdasarkan kebutuhan nyata, dan dibuat secara beriringan dengan regulasi nasional.
Kementerian Dalam Negeri juga menekankan pentingnya memperkuat peran pemerintah daerah sehingga jumlah instrumen hukum daerah tidak berlebihan.
Hal ini sejalan dengan peningkatan Indeks Kepatuhan Daerah dan penciptaan serta implementasi Peraturan Daerah tentang Area Bebas Asap.
Berita terkait: Pastikan tidak ada iklan rokok, kios di dekat sekolah: Kementerian
Berita terkait: Lindungi anak-anak melalui implementasi area bebas asap: Kementerian
Berita terkait: Lingkungan bebas asap rokok adalah keharusan untuk melindungi masyarakat: YLKI
Translator: Tri Meilani, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025