loading…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Foto/Istimewa
JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi tentang kedatangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada hari Rabu (7/1/2026). Menurut Kemenhut, kedatanagan penyidik Kejagung hanya untuk mencocokkan data.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyampaikan bahwa kehadiran penyidik Kejagung tersebut bertujuan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi di masa lalu, dan bukan pada masa Kabinet Merah Putih sekarang.
Proses ini, katanya, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengutamakan ketelitian data dan transparansi informasi. “Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” kata Ristianto dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026) malam.
Baca Juga: Prabowo: Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bikin 100.000 Hunian Korban Bencana Sumatera
Dia memastikan, Ditjen Planologi Kehutanan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.
Kemenhut juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance). “Kerjasama antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan,” pungkasnya.
(zik)
https://worldnutritionjournal.org/index.php/wn/user/getInterests?term=44742019229&o2x=n7lNF