Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan penjualan ilegal ratusan serangga liar yang dilindungi melalui media sosial dan menahan satu orang dari Manokwari, Papua Barat, dalam kasus ini.
Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Rabu, kepala Badan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) untuk wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menginformasikan bahwa kasus ini terdeteksi saat patroli siber.
Awal Juni 2025, Unit Intelijen Badan Penegakan Hukum Kehutanan untuk wilayah Maluku dan Papua menemukan akun media sosial yang menampilkan spesimen beberapa kupu-kupu dan kumbang liar yang dilindungi.
Setelah penyelidikan, Gakkum bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua Barat menangkap satu tersangka bernama TMB.
Petugas menyita 170 spesimen kupu-kupu dan kumbang yang sudah mati dari kediamannya di Kabupaten Manokwari sebagai barang bukti.
Spesimen tersebut termasuk tiga kupu-kupu sayap burung (Ornithoptera priamus aureus), 20 kupu-kupu whisky (Pseudonympha swanepoeli), dan 147 spesies kumbang.
Kupu-kupu sayap burung merupakan hewan endemik Pegunungan Arfak, Papua Barat, dan terancam punah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan menjual satwa liar dilindungi, baik hidup maupun mati," kata Tumbel.
Penyidik menetapkan TMB sebagai tersangka pada Senin (7 Juli 2025). Saat ini, ia ditahan di tahanan Kepolisian Daerah Papua Barat.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan hukum ini melarang siapapun menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian, atau barang yang berasal dari hewan dilindungi, atau memperdagangkan hewan dilindungi dan/atau bagiannya melalui media elektronik atau lainnya tanpa izin.
Berita terkait:
- Polisi sita gading gajah senilai Rp2,3 miliar
- Kementerian blokir perdagangan satwa liar ilegal online; 2 ditahan
- Penebangan liar jadi pelanggaran kehutanan tertinggi di Sulawesi
Penerjemah: Prisca Triferna Violleta, Aditya Eko Sigit Wicakso
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025