Kementerian Indonesia membantu korban selamat tenggelamnya Kapal Keoyoung Sun di Jepang

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan memfasilitasi proses pencetakan ulang dokumen pelaut untuk Ryan Yudatama Lizar yang selamat setelah kapalnya terbalik di perairan Shimonoseki, Jepang. Lizar adalah satu-satunya yang selamat dari delapan warga negara Indonesia di kapal Keoyoung Sun berbendera Korea Selatan yang tenggelam.

“Setelah Ryan tiba di Indonesia, kami terus berkoordinasi dan dengan cepat memfasilitasi pencetakan dokumen pelautnya yang hilang ketika ia mengalami tragedi tenggelamnya kapal pada bulan Maret lalu,” kata Direktur Perkapalan dan Urusan Maritim Kementerian, Hartanto, di sini, Sabtu.

Terkait tujuh korban lainnya, ia mengatakan, Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan agen manning kapal terkait pemenuhan hak-hak mereka.

“Kami juga berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri yang sangat kooperatif untuk bersama-sama memfasilitasi hak-hak pelaut dalam insiden tenggelamnya kapal Keoyoung Sun,” ujar Hartanto.

Hartanto menjamin bahwa Kementerian Perhubungan akan terus mengawasi, mengoordinasikan, dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban.

“Dan diharapkan tidak akan ada masalah di masa depan,” tambahnya. Dari delapan warga negara Indonesia yang tenggelam, selain Lizar, Jepang Coast Guard mengonfirmasi telah menemukan enam mayat, sementara satu masih hilang dan operasi pencarian masih berlangsung.

Saat itu, Lizar, yang hadir di gedung Kementerian Perhubungan di Jakarta, memuji proses bantuan, mulai dari kepulangannya hingga penerbitan dokumen pelautnya.

“Saya merasa dibantu oleh Kementerian Perhubungan yang telah memfasilitasi proses pencarian di Jepang hingga saya tiba di Indonesia. Saya juga mengucapkan belasungkawa atas kepergian tujuh rekan awak kapal saya,” katanya.

Berita terkait: Indonesia memulangkan enam awak kapal yang tewas dalam kecelakaan kapal tanker di Jepang

Berita terkait: Pencarian dilanjutkan untuk enam penumpang kapal yang tenggelam di Sulawesi Utara

MEMBACA  Mantan Menteri Limpo menuntut 12 tahun penjara atas kasus korupsi

Translator: Ahmad W, Kenzu
Editor: Tia Mutiasari
Hak cipta © ANTARA 2024