Kementerian dan Lembaga Didorong Integrasikan Data Pelayanan Publik

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong kementerian dan lembaga untuk mengintegrasikan data layanan publik mereka ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).

Langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi layanan publik, sehingga orang bisa mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan lebih cepat.

"Kementerian dan lembaga wajib tersambung ke SIPPN. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi kesejahteraan masyarakat," kata Asisten Deputi untuk Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik kementerian tersebut, Ajib Rakhmawanto, dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.

Mereka juga wajib melengkapi dan mengelola informasi di SIPPN, termasuk standar layanan, manajemen pengaduan, dan tinjauan kinerja.

Saat ini, SIPPN telah terhubung dengan 588 instansi pemerintah, yang terdiri dari 33 kementerian, 52 lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 469 pemerintah kabupaten dan kota. Jumlah ini membentuk 81 persen dari total instansi pemerintah di Indonesia.

"Kementerian PANRB terus mendesak instansi pemerintah yang belum terkoneksi untuk segera membuat akun dan memenuhi indikator konektivitas SIPPN," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa ke depannya, SIPPN akan dikembangkan dengan mengorganisir data layanan publik berdasarkan prinsip human-centered design, life events, dan personalisasi layanan.

Langkah ini diambil sesuai rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk menyediakan layanan publik yang lebih responsif, inklusif, dan berpusat pada kebutuhan masyarakat.

"Pengelolaan SIPPN dan kolaborasi yang baik antar instansi dapat mewujudkan informasi layanan publik yang terpadu dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik," tegas Rakhmawanto.

MEMBACA  Hijau Tak Selalu Harus Megah: Perhatikan Juga Pemeran Kecil dan Menengah