Kementerian bekerja pada skema pemberdayaan pekerja migran

Kementerian Sosial dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sedang merancang skema untuk memberdayakan pekerja migran Indonesia setelah mereka kembali ke negara.

“Kami sedang mencari titik temu untuk menangani masalah yang ada dan meningkatkan kesejahteraan pekerja migran,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada pers di sini pada hari Jumat.

Beliau menekankan bahwa perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia adalah salah satu tugas yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia dan migrasi ilegal pekerja, Kementerian Sosial akan bekerjasama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui kantor-kantor yang tersebar di 31 wilayah Indonesia, terutama yang terletak di daerah perbatasan.

“Kita memiliki kantor-kantor yang memfasilitasi mereka yang rentan dan menjadi korban hingga mereka dapat pulih,” kata Yusuf.

Sementara itu, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi pekerja migran, mengingat banyak pekerja yang kembali ke Indonesia mengalami berbagai masalah yang perlu ditangani secara bersama-sama.

Karding menyatakan harapannya bahwa skema ini akan menjadi acuan untuk membangun kerja sama antara kementerian dan lembaga dalam menangani masalah pekerja migran.

Skema tersebut, menurutnya, kemungkinan besar akan membuka peluang kerja sama dengan pihak lain, seperti Kementerian Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UMKM), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami akan menciptakan skema pemberdayaan yang dapat menjadi model kerja sama di masa depan, tentu saja, dengan target yang dapat diukur dan data yang sesuai,” katanya.

Beliau mencatat bahwa berdasarkan data kementeriannya, 65 persen atau sekitar 15 juta pekerja migran Indonesia tetap menjadi pekerja ilegal.

Penerjemah: Lintang Budiyanti, Raka Adji
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Presiden Menetapkan Hari Pemilihan sebagai Hari Libur Nasional

Tinggalkan komentar