Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sedang mendorong penguatan nilai ekoteologi melalui pengembangan program Hutan Wakaf sebagai kontribusi konkret komunitas keagamaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Inisiatif ini diungkapkan dalam Focus Group Discussion (FGD) “Pengembangan Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) di Jakarta, pada hari Senin (21/4).
Program Hutan Wakaf sejalan dengan delapan program prioritas Kemenag dan kebijakan RPJMN 2025–2029, yang menempatkan kemaslahatan umat sebagai fondasi pembangunan keagamaan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menganggap wakaf hijau sebagai bentuk ibadah yang menyatukan dimensi spiritual, sosial, dan ekologi.
“Setiap ibadah umat Islam terkait erat dengan lingkungan. Program ini adalah wujud tanggung jawab spiritual dalam menjaga alam,” ujar Waryono.
Beliau juga menekankan pentingnya menyusun roadmap nasional yang sistematis serta memperluas kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan pemilik lahan konservasi.
Senada, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Abu Rokhmad, menyatakan bahwa pendekatan berbasis agama dalam membangun kesadaran lingkungan sangat strategis.
“Narasi keagamaan menjadi jembatan moral yang kuat untuk mengajak masyarakat menjaga lingkungan,” katanya.
Kemenag mendorong Hutan Wakaf sebagai gerakan hijau keagamaan untuk pelestarian lingkungan hidup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News