Kementerian Agama Membentuk 40 Layanan KUA untuk Semua Agama, Berikut Daftarnya

Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Hal ini bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan 40 layanan keagamaan yang potensial untuk disediakan di KUA. “40 jenis layanan ini masih potensial dan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA,” ujar Zainal Mustamin.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan bahwa ada sejumlah layanan lintas agama yang dapat segera dijalankan di KUA, seperti bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga bagi non Muslim.

Agus Suryo berharap program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. KUA diharapkan dapat menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapatkan layanan keagamaan yang dibutuhkan.

Berikut adalah rancangan 40 layanan di KUA:
1. Layanan pendaftaran perkawinan
2. Layanan pencatatan perkawinan
3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
4. Layanan penerimaan data perkawinan
5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan
6. Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda
7. Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri
8. Pencatatan penetapan perkawinan
9. Pencatatan perjanjian perkawinan
10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)
11. Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri)
12. Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
13. Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)
14. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
15. Bimbingan konseling dan mediasi keluarga

MEMBACA  Berkunjung ke Relawan Korban Penganiayaan di Boyolali, Ganjar Mengirimkan Pesan Ini