Kita akan mengejar mereka hingga akhir tahun. Apa yang bisa kami selesaikan dengan cepat, akan kami selesaikan.
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan telah menegaskan kembali komitmennya untuk mengejar dan mengumpulkan pajak tidak hanya dari 200 wajib pajak besar, tetapi juga dari ribuan penghindar pajak di seluruh Indonesia.
Staf ahli Menteri Keuangan untuk kepatuhan pajak, Yon Arsal, mengonfirmasi pada hari Sabtu bahwa ada ribuan wajib pajak yang harus dikejar, karena kasus mereka juga mempengaruhi banyak orang.
Arsal menjelaskan bahwa 200 penghindar pajak yang disebutkan sebelumnya oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melibatkan kasus-kasus dengan nilai tinggi dan kompleks yang memerlukan kolaborasi dan waktu yang lebih lama untuk diselesaikan.
Berdasarkan peraturan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan pelaksanaannya, piutang pajak dicatat hanya setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) disetujui oleh wajib pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah semua proses hukum selesai.
Beberapa wajib pajak dengan tunggakan pajak memiliki kasus yang sudah lama karena berbagai alasan, seperti proses hukum yang masih berlangsung, kepailitan, atau piutang pajak yang memerlukan verifikasi lebih lanjut, jelasnya.
Arsal menekankan bahwa kementerian tetap berkomitmen untuk mengejar penagihan pajak dari semua wajib pajak, termasuk 200 kasus yang telah menarik perhatian publik yang besar.
“Kami akan mengejar mereka sampai akhir tahun. Apa yang bisa kami selesikan dengan cepat, akan kami lakukan,” katanya.
Pada konferensi pers mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) September 2025 yang diadakan pada hari Senin, 22 September, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kementerian akan mengejar 200 wajib pajak besar dengan tunggakan pajak yang telah tetap, dengan potensi penerimaan maksimal Rp60 triliun.
Per September 2025, sebanyak 84 dari 200 wajib pajak tersebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp5,1 triliun.