Kementerian Keuangan telah mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak sebagai respons terhadap kehadiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax System. Perubahan ini didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa jatuh tempo pembayaran pajak biasanya terjadi pada tanggal 10, 15, dan akhir bulan. Namun, dengan adanya PMK ini, penetapan tanggal jatuh tempo menjadi hanya tanggal 15 setiap bulan untuk menyederhanakannya. Menurut Suryo, perubahan ini bertujuan untuk memudahkan baik bagi wajib pajak maupun Ditjen Pajak.
Perubahan tanggal jatuh tempo ini berlaku untuk berbagai jenis pajak penghasilan (PPh), PPh minyak dan gas, PPN terutang atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud, dan atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean. Selain itu, juga termasuk PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.
Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana diatur dalam PMK No. 81/2024 harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan teratur bagi semua pihak yang terlibat.
Terima kasih.