loading…
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Kesehatan. Foto/Istimewa
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Surat ini adalah langkah tegas pemerintah dalam mengantisipasi penularan dan kenaikan kasus campak, khususnya di kalangan tenaga medis dan kesehatan.
“Surat edaran ini sudah disebarkan luas, terutama kepada tenaga medis dan kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Andri Saguni, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Lewat surat edaran itu, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dini. Contohnya, melakukan skrining dan memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Baca Juga: Waspada! Campak Bisa Sebabkan Kebutaan hingga Radang Otak
Dalam SE bertanggal 27 Maret 2026 tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus di perhatikan rumah sakit. Pertama, rumah sakit harus melakukan skrining pada pasien dengan gejala campak dan/atau riwayat kontak dengan kasus campak di pintu masuk, IGD, rawat jalan, dan rawat inap.
Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis. Ketiga, menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup untuk tenaga medis dan kesehatan.
Keempat, mengatur jadwal kerja agar tenaga medis dan kesehatan bisa istirahat dengan cukup. Kelima, menetapkan tata cara penanganan bagi tenaga medis dan kesehatan yang terpapar, bergejala, diduga, atau terkonfirmasi campak.