Minggu, 2 Juni 2024 – 17:22 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Baca Juga :
Jelang Puncak Haji, Jemaah Indonesia Gelombang Pertama Sudah Berkumpul di Makkah
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji, sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan DAM berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Scroll untuk informasi selengkapnya.
“Edaran terbit selain agar pelaksanaan DAM sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan DAM atau hadyu (utilization of meat),” sebut Anna Hasbie di Jakarta, Minggu 2 Juni 2024.
Baca Juga :
Jelang Puncak Haji, Jemaah Gelombang Pertama Sudah Tiba di Makkah
“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” sambungnya.
Jemaah haji Indonesia gelombang Pertama sudah tiba di Makkah
Baca Juga :
Menilik Sejarah Air Zamzam, Sucinya Nilai Luhur Sumber Kehidupan
Selain terkait besaran biaya DAM, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar DAM, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.
Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
“Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.
Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.
“Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” sambung Anna.
Halaman Selanjutnya
Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.