Kemenag Menegaskan Larangan ‘Ruang Gelap’ di Pondok Pesantren untuk Mencegah Kekerasan

Selasa, 27 Februari 2024 – 22:44 WIB

Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan larangan terhadap pondok pesantren untuk tidak menyelenggarakan kegiatan di ruang gelap yang tidak terlihat oleh banyak orang. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap murid di pondok pesantren tersebut.

Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag RI, M Ali Ramdhani, menyatakan bahwa keberadaan ruang gelap dapat menjadi tempat rentan terjadinya kekerasan fisik dan perilaku negatif bagi santri-santri.

Ramdhani menegaskan bahwa ruangan yang tidak terlihat oleh banyak orang harus dihapuskan. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan perlindungan, serta menjaga komunikasi yang baik antara santri dengan pengajar di pondok pesantren.

Sebelumnya, kakak korban, Mia Nur Khasanah (22), mengungkapkan bahwa pihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke keluarganya di Banyuwangi pada Sabtu, 24 Februari 2024. Saat itu, pihak pesantren menyatakan bahwa korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi.

MEMBACA  Analis Wall Street Memilih 3 Saham Dividen Ini untuk Tingkat Pengembalian yang Lebih Tinggi