Senin, 23 Februari 2026 – 09:36 WIB
Jakarta, VIVA – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya hingga menyebabkan seorang pelajar berumur 14 tahun bernama Arianto Tawakal tewas, memicu reaksi keras dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Mantan Kepala Bareskrim Polri ini tidak menyembunyikan perasaannya. Dia mengaku sangat geram atas kejadian yang mencoreng nama institusi yang dia pimpin.
“Sama seperti yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya juga marah saat dengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas merusak marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujarnya, Senin, 23 Februari 2026.
Menurut Sigit, insiden ini tidak hanya meninggalkan duka yang dalam untuk keluarga, tapi juga melukai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dia pun menyampaikan belasungkawa secara langsung.
“Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini,” katanya.
Tidak berhenti disitu, Kapolri memastikan proses hukum akan berjalan tanpa kompromi. Dia menegaskan sudah memberi perintah tegas agar kasus ini diusut secara tuntas.
“Saya sudah perintahkan agar kasus ini dibongkar sampai tuntas dan memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan untuk keluarga korban,” ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, oknum Brimob pelaku penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) hingga tewas di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis, 19 Februari 2026, telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual. Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap oknum anggotanya ini berjalan tanpa kompromi.
Terduga pelaku berinisial Bripda MS, yang diketahui adalah anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Dia diketahui menganiaya korban yang sedang naik motor bersama kakaknya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis tapi akhirnya meninggal, sementara kakaknya mengalami patah tulang.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan adil.
"Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor atas nama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam siaran persnya, Jumat, 20 Februari 2026.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum ataupun etika yang dilakukan oleh anggota kepolisian.